Jadi Korban Penganiayaan, 2 Anggota PSHT Sukoharjo Desak Polisi Tangkap Pelaku

Anggota PSHT korban penganiayaan bersama kuasa hukum, Bilmar Ndaru, menggelar konferensi pers di kantor hukum GP Law Firm & Associates (doc/Fokusjateng.com)

Fokus Jateng-SUKOHARJO- Dua remaja, anggota PSHT Sukoharjo satu diantaranya dibawah umur mengalami tindakan penganiayaan oleh sekelompok orang di wilayah Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, mendesak penegak hukum Polres Sukoharjo untuk menangkap pelaku penganiayaan, yang sudah diketahui identitasnya. Penganiayaan itu dialami oleh A (18) dan D (15) warga Pranan, Sukoharjo, pada 15 Desember 2024 sekitar pukul 00.30 WIB
Menurut Kuasa hukum kedua korban, Bilmar Ndaru, dari kantor hukum GP Law Firm & Associates, kedua korban sebelumnya merupakan anggota Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKSPI) dan telah resmi keluar kemudian pindah masuk PSHT.
“Namun pada 15 Desember 2024, saat kedua korban latihan bersama PSHT, mereka tiba-tiba dijemput oleh beberapa orang. Kedua korban dibawa ke rumah salah satu ketua cabang pengurus perguruan silat lain di wilayah Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo. Mereka diklarifikasi terkait kepindahannya itu,” kata Bilmar.
Saat berada dirumah salah satu pengurus dari perguruan lain itu, rupanya juga terjadi tindak penganiayaan yang dilakukan oleh beberapa orang. Dari pengakuan korban, ada tiga orang yang sudah teridentifikasi terlibat dalam tindakan kekerasan tersebut.
“Menurut keterangan korban A, kepalanya dipukul pakai paving block sampai bocor, kemudian juga di injak-injak. Sampai hari ini mereka masih trauma jika diminta mengingat kejadian itu, ” kata Bilmar saat jumpa pers di Kantor Hukum GP Law Firm & Associates di Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, Jum’at 7 Februari 2025.
Kasus tersebut langsung dilaporkan kedua korban ke Polres Sukoharjo. Oleh penyidik, kedua korban diarahkan untuk melakukan visum.
“Pada tanggal 16 Januari aduan sudah naik ke LP, namun sampai sekarang terduga pelaku masih belum ditangkap, padahal tiga orang sudah teridentifikasi siapa saja pelakunya,” ujarnya.
Kasus ini telah menimbulkan kekhawatiran terkait respon pihak kepolisian yang belum juga menetapkan para terduga pelaku menjadi tersangka. Ini bisa memicu gesekan jika penanganannya tidak profesional.
“Selaku kuasa hukum korban, kami minta polisi bisa mengambil langkah tegas terhadap pelaku tindak kekerasan. Sebab identitas para pelaku sudah diketahui,” tegas Bilmar.
Sementara itu, A mengakui pernah bergabung di kelompok perguruan silat lain, namun ia memutuskan keluar karena ingin menjadi warga PSHT.
“Setelah kejadian sempat ada yang ngajak damai, orangtuanya, tapi saya tetap untuk lanjut prosesnya,” katanya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin saat diminta tanggapannya terkait harapan korban agar para pelaku penganiayaan segera ditangkap, mengaku masih melakukan pendalaman.
“Masih pendalaman mas. Kami upaya maksimal,” pungkas Kasat Reskrim melalui pesan singkat WhatsApp.(ist/**)