Korupsi Puskesmas kemusu, Kajari Boyolali sebut kebanyakan di lingkungan ASN yang kerja itu honorer

Kajari Boyolali, Tri Anggoro Mukti (doc/Fokusjateng.com)

Fokus jateng- BOYOLALI,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Jawa Tengah terus memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Kemusu periode 2017-2022 yang melibatkan dua pegawai Puskesmas Kemusu. Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan setelah sebelumnya dua pegawai puskesmas itu ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk Puskemas Kemusu kami masih melakukan pemeriksaan, saksi-saksi dan ahli ke depannya ada 30an saksi, lalu klarifikasi ulang karena status sudah tersangka untuk kelengkapan berkas-berkas para tersangka,” kata Kajari Boyolali, Tri Anggoro Mukti di Boyolali, Jawa Tengah, Jumat 7 Februari 2025.
Terkait penambahan tersangka, Tri Anggoro mengatakan tidak mau gegabah, namun demikian pihaknya masih akan melihat perkembangan di lapangan.
“Kami lihat perkembangan di lapangan dan keterangan para saksi, pasti kami evaluasi. Kami tidak akan gegabah para pihak yang harus bertanggung jawab tersebut, ada tahapan-tahapannya ke depan.”
Dalam kasus ini dua pegawai Puskesmas Kemusu ditetapkan sebagai tersangka yakni PA (34) tenaga akuntansi dan KV (39) bendahara pengeluaran pembantu Puskesmas Kemusu, lanjut Kajari, kedua tersangka dijerat dua pasal yaitu Primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 juncto no 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP yang mana kami sangkakan perbuatan berlanjut. Kemudian Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 juncto UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Pasal yang disangkakan pun sama, yakni pasal dua dan pasal tiga UU Tipikor, kerugian juga sudah ada suratnya dari inspektorat.”
Disinggung hasil korupsi dinikmati sendiri atau sama F, Kajari mengungkapkan, hal itu masih pendalaman, masih jadi materi penyidikan. Menurutnya, bukan berarti ASN dapat melepaskan diri karena tugas dan tanggung jawab diserahkan ke honorer,
“Tidak mesti kan setiap tahapan punya tanggung jawab, dia selaku misalnya sebagai eselon III, eselon IV itu punya tanggung jawab. dapat diibaratkan ketika PIN ATM kita serahkan ke orang itu kan jadi tanggung jawab yang punya , bukan jadi tanggung jawab yang honor, kebanyakan di lingkungan ASN yang kerja itu yang honorer. Alasan? ya nanti kita buktikan di persidangan, pertanggungjawaban itu ya semua harus bertanggung jawab, pengawasan bagaimana?, Memang Puskesmas nggak ada ASN lain yang melakukan pengecekan, Kepala Puskesmas beberapa kali ganti,” kata Kajari mengakhiri. (yull/**)