Kejari Boyolali Tangani Perkara Narkotika dengan Restorative Justice

Kejaksaan Negeri Boyolali menyelesaikan perkara tindak pidana narkotika melalui restorative justice di Rumah RJ di Balai Desa Metuk, Kecamatan Mojosongo (doc/Fokusjateng.com)

Fokus jateng-BOYOLALI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menyelesaikan perkara tindak pidana narkotika melalui restorative justice (RJ), Rabu 12 Februari 2025. Penyelesaian perkara melalui ini restorative Justice digelar di Rumah RJ di Balai Desa Metuk, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Kasi Pidana Umum, Kejari Boyolali Perwira Putra Bangsawan mengungkapkan GPW menjadi tersangka kepemilikan sabu-sabu.
Dia diamankan oleh Satresnarkoba Polres Boyolali di pinggir jalan di wilayah Desa Kragilan, Kecamatan Mojosongo pada awal Desember 2024. Pada saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan barang berupa satu paket serbuk kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dalam plastik klip bening dibungkus kertas tisu warna putih disolasi warna merah dimasukan dalam bekas tutup botol wara biru, dan satu buah alat hisap sabu.
“Dan tersangka tersebut mengakui barang bukti dalam penguasaannya, serta tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dalam memiliki, menyimpan dan menguasai yang diduga narkotika golongan 1 tersebut,” kata Perwira Putra Bangsawan. Kamis 13 Februari 2025.
Berdasarkan tim asesmen terpadu (TAT), Sabu itu dia gunakan sendiri. Tersangka juga tidak terkait jaringan gelap narkotika. GPW juga bukan seorang residivis dan disimpulkan merupakan pengguna aktif.
” Kesimpulan dari Tim asesmen terpadu, GPW perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi rawat inap RSJD Solo atau di Lembaga rehabilitasi milik BNN atau Lembaga milik mitra BNN baik pemerintah maupun Masyarakat,” imbuh Kepala Kejari Boyolali, Tri Anggoro Mukti.
Setelah surat ketetapan penyelesaian perkara dibacakan, GPW kemudian diantar ke RSJD Dr. Arif Zainudin Surakarta untuk menjalani rehabilitasi rawat inap.
Disisi lain kajari menambahkan, bahwa terobosan restorative justice alias keadilan restoratif dalam penanganan kasus narkotika ini memungkinkan para korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan haknya untuk diobati secara mental dan fisik.
“Namun perlu untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa,” pungkasnya. (yull/**)