Fokus Jateng-BOYOLALI,-Revisi Undang-undang nomor 11 Tahun 2021 tentang kewenangan Kejaksaan dibahas dalam dialog kebangsaan dengan tema ancaman Kekuasaan Absolut: Kewenangan Baru UU Kejaksaan di Gedung F Universitas Boyolali (UBY). Jumat 14 Februari 2025.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Boyolali (UBY), Burham Pranawa berpendapat ada 4 poin di revisi UU Kejaksaan yang menjadi sorotan. Pertama soal proses hukum terhadap jaksa yang harus meminta izin kepada jaksa agung. Menurutnya, permintaan izin ke jaksa agung itu mengganggu independensi jaksa dalam menegakkan keadilan. Dia pun berpandangan jika jaksa yang tengah menangani perkara jaksa cukup dengan pemberitahuan saja.
” Karena hal ini akan ada potensi intervensi kejaksaan agung untuk melanjutkan atau menghentikan terkait perkara yang tengah diselidiki,” jelas Burham.
Kedua, Jaksa diberikan kewenangan menggunakan senjata api (Senpi). Diakuinya penggunaan Senpi ini untuk melindungi jaksa dalam melaksanakan tugasnya. Hanya saja, pemberian senpi ini harus diperketat dan terbatas , selain itu hal ini bisa menimbulkan kekhawatiran adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan.
“Yang namanya manusia, jika diberikan senjata api, terkadang tidak kuat mental. Sehingga perlu adanya pengetatan. Senpi tidak diberikan ke sembarangan (jaksa),” katanya.
Ketiga yang menjadi sorotannya adalah jaksa bisa merangkap jabatan di luar kejaksaan. Hal itu sesuai dengan pasal 11A ayat 1. Pasal tentang rangkap jabatan juga perlu dikaji untuk mencegah konflik kepentingan.
” Nah rangkap jabatan itu membawa konsekuensi berpotensi tidak adil,” tambahnya.
Seperti yang terjadi saat ini, jaksa yang memiliki fungsi pendampingan penyelenggara negara, yakni Desa. Di satu sisi jaksa yang memberikan bimbingan bagi desa, di sisi lain jaksa yang juga yang akan menuntun, atau bahkan yang melakukan penyelidikan.
” Ternyata daerah yang didampingi itu memiliki perkara terkait masalah korupsi. Maka akan terjadi konflik kepentingan. Bahkan bisa melampaui kewenangan dia,” tambahnya.
Ia berpendapat, kewenangan yang terpusat tanpa mekanisme pengawasan yang jelas hanya akan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, hal ini bisa menjadi sebuah kemunduran bagi penegakan hukum yang adil dan transparan. (yull/**)
4 Poin pada Kewenangan Baru UU Kejaksaan menjadi Sorotan
![](https://i1.wp.com/www.fokusjateng.com/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Image-2025-02-14-at-21.21.33.jpeg?fit=570%2C427&ssl=1)
Dialog kebangsaan dengan tema ancaman Kekuasaan Absolut: Kewenangan Baru UU Kejaksaan di Gedung F Universitas Boyolali (UBY) (yull/Fokusjateng.com)