FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Kantor Bea Cukai Surakarta bersana Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disdagperinaker) Kabupaten Karanganyar melakukan sosialisasi peraturan di bidang cukai dan pencegahan peredaran rokok ilegal dalam acara Grebeg Pasar di Pasar Matesih, Karanganyar, Senin (17/2/2025)
Sosialisasi ini menyasar kepada para pedagang di kios pasar, toko kelontong hingga toko modern serta masyarakat yang berada di sekitar Pasar Matesih.
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pimpinan instansi terkait, di antaranya Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Karanganyar Titis Sri Jawoto, Kasi Pidana Umum Kejari Karanganyar Sulistyo, Kepala Kesbangpol Karanganyar Bambang Sudarmanto, Camat beserta para pejabat jajaran Forkopimcam setempat.
Kepala Disdagperinaker Karanganyar, Martadi, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang peraturan di bidang cukai agar masyarakat ikut melakukan pencegahan terhadap peredaran rokok ilegal.
“Sosialisasi ini sekaligus sebagai upaya membantu pedagang dalam mengenali ciri-ciri rokok ilegal agar tidak ikut terlibat dalam pendistribusiannya. Para pedagang harus memiliki pemahaman yang baik tentang peraturan di bidang cukai, sehingga mereka tidak dirugikan akibat peredaran barang ilegal,” jelasnya.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Surakarta, Muhamad Arif Budiman, mengatakan bahwa rokok merupakan penyumbang pendapatan yang besar bagi negara, yakni hampir 10 persen dari APBN.
“Pendapatan negara dari hasil cukai rokok nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat melalui dana bagi hasil dari cukai tembakau. Pemanfaatannya dapat digunakan oleh pemerintah daerah masing-masing untuk pembangunan. Jadi, apabila masyarakat mengkonsumsi rokok ilegal, maka pendapatan negara juga akan tergerus,” ujarnya.
Dia mengapresiasi Pemkab Karanganyar yang selama ini telah berkoordinasi dan bekerjasama dalam mengkampanyekan gerakan Gempur Rokok Ilegal dan melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Pihaknya juga telah bekerjasama dengan perangkat desa dan masyarakat dalam melakukan sosialisasi untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal.
“Kita tentu perlu dukungan dari semua pihak, termasuk pedagang, untuk tidak mendistribusikan dan mengkonsumsi rokok ilegal. Kegiatan ini merupakan bagian dari program edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami aturan perundang-undangan terkait cukai, serta dampak peredaran rokok ilegal,” ucap Arif.
Sementara itu, Pj Bupati Karanganyar Timotius Suryadi, menegaskan tentang pentingnya pemahaman dan kepatuhan bagi pedagang terhadap peraturan di bidang cukai guna menghindari hal-hal yang dapat merugikan berbagai pihak, juga pedagang itu sendiri.
“Menjual dan mendistribusikan rokok tanpa cukai atau ilegal adalah termasuk tindakan yang melanggar hukum. Pelakunya bisa terkena sanksi, mulai dari penarikan produk hingga hukuman pidana. Sehingga sosialisasi peraturan di bidang cukai ini penting dilakukan untuk memberikan edukasi, supaya peredaran rokok ilegal juga dapat terus ditekan,” tandasnya. ( kc/bre)