Terbakar Cemburu, Pria Selingkuhan Peras Korbannya

KONFERENSI PERS ; Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto memaparkan kronologi kejadian kasus pornografi (yull/Fokusjateng.com)

Fokus Jateng- BOYOLALI,-Seorang perempuan berusia 30an asal Boyolali menjadi korban pemerasan dengan modus mengancam menyebarkan video panas dirinya saat melakukan video call sex (VCS) dengan selingkuhannya itu. Pelaku berinisial AH warga Demak Jawa tengah. selingkuhan korban tersebut kini telah diamankan di Mapolres Boyolali.
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto menjelaskan pemerasan itu bermula, saat korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial. Pelaku, AH, mengikuti media sosial korban. Kemudian berlanjut hingga keduanya saling berbalas pesan melalui direct message (DM) sejak Oktober lalu.
Korban dan pelaku akhirnya beberapa kali berkirim foto syur hingga melakukan VCS. Bahkan keduanya juga beberapa kali bertemu. Menurut pengakuan pelaku yang sudah diperiksa oleh polisi, dia memang ada hubungan asmara dengan korban dan menjalani hubungan gelap. Seiring berjalannya waktu, hubungan keduanya menjadi renggang, alasannya AH menaruh rasa cemburu. Dia lalu berupaya memeras dan mengancam korban akan menyebar luaskan VCS korban pada 1 Februari lalu.
“Kemudian pelaku ini menghubungi si korban ini, bahwa dia punya videonya bahwa si korban ini sedang tidak menggunakan pakaian dan sedang melakukan masturbasi. Sehingga akhirnya dilakukan pemerasan apabila tidak membayarkan sejumlah uang, akan di ekspose, disebarkan videonya tersebut,” ungkap Kapolres.
Korban yang ketakutan lalu mentransfer uang senilai Rp 2 juta sesuai yang diminta pelaku. Akan tetapi, korban secara berturut-turut selalu dimintai uang oleh pelaku. Tak tahan dengan ancaman tersebut. Selanjutnya korban melaporkan ke Polres Boyolali.
Berdasarkan laporan itu, Polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Pelaku berhasil terendus keberadaannya. AH diamankan di Indramayu pada 11 Februari lalu. Akibat tindakannya, AH dikenakan tindak pidana pornografi dan atau informasi dan transaksi elektronik serta pemerasan. AH dijerat pasal 29 Jo pasal 4 Ayat (1) UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 369 Ayat (1) KUH Pidana.
“Ancamannya adalah 6 tahun penjara. Saat ini sedang kita lakukan penyelidikan pendalaman terhadap jaringan yang melakukan upaya-upaya seperti ini. Karena jumlah uang yang ditawar cukup banyak, dan itu jumlahnya beragam ” ucap Kapolres.
Menurut Rosyid, kasus pornografi ini menjadi perhatian serius, mengingat banyak sekali kasus ancaman serupa, namun, korban tidak berani melaporkan. (yull/**)