FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Perangkat lunak atau software sudah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari aktivitas komputerisasi dan digital. Beragam jenis software dan aplikasinya dirancang untuk menunjang pekerjaan hingga mengakses permainan (game) atau hiburan.
Sayangnya, praktik penggunaan software dan aplikasi bajakan masih menjadi problem yang serius. Kendati berbagai upaya memerangi praktik tersebut telah dilakukan, pada kenyataannya, penggunaan software dan aplikasi bajakan masih populer.
Lebih mudah digunakan (user friendly) dan diunduh dengan harga yang lebih murah bahkan ada pula yang tidak berbayar atau gratis, menjadi sebagian dari banyak alasan orang lebih memilih untuk mengakses software dan aplikasi bajakan ketimbang menggunakan software dan aplikasi resmi yang berlisensi dan aman.
Terkait hal itu, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Karanganyar memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mengindari penggunaan atau mengakses software dan aplikasi bajakan.
Kepala Diskominfo Karanganyar Isnan Nur Aziz menegaskan, penggunaan software dan aplikasi bajakan bukan hanya merupakan tindakan yang melanggar hukum di banyak negara termasuk Indonesia, tetapi juga memiliki dampak negatif yang cukup besar.
“Software dan aplikasi bajakan rawan disusupi malware yang dapat merusak, mencuri data pribadi atau privasi seperti kata sandi dan informasi keuangan, juga mengganggu sistem perangkat atau jaringan. Pengembang software dan aplikasi bajakan tidak bertanggung jawab atas keamanan pengguna,” ungkap Isnan saat ditemui Klikwarta.com, di ruang kerjanya, Selasa (25/2/2025).
Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa software dan aplikasi bajakan juga tidak menerima pembaruan resmi yang penting untuk memperbaiki bug dan meningkatkan keamanan, sehingga membuatnya rentan terhadap serangan siber.
Kode modifikasi dalam software dan aplikasi bajakan juga dapat menyebabkan crash, merusak perangkat secara permanen, menurunkan kinerja, dan memperpendek umur perangkat, baik smartphone, laptop maupun Personal Computer (PC).
Menggunakan software dan aplikasi bajakan juga merupakan pelanggaran hukum hak cipta, dengan risiko denda yang besar atau hukuman pidana.
“Software bajakan bukan hanya soal gratisan. Itu soal risiko. dari malware hingga pencurian data. Software dan aplikasi ilegal bisa membahayakan atau menghancurkan perangkat dan data privasi penggunanya,” tandasnya.
Selain imbauan, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi dan pelatihan terkait penggunaan kembali aplikasi-aplikasi yang bersifat open source. Sehingga, apabila ditemukan masalah dalam penggunaannya dapat cepat diatasi. ( kck/bre)