Korban Penganiayaan Anak di Banyusri, Ajukan Permohonan Restitusi

Pengacara pemohon, Asri Purwanti mengatakan pengajuan restitusi itu telah disetujui lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali. (doc/Fokusjateng.com)

Fokus Jateng-BOYOLALI, -Korban penyaniayaan dan penyiksaan anak, KM (12) karena dituduh mencuri celana dalam di Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, Jawa Tengah mengajukan permohonan restitusi atau ganti rugi senilai Rp 197 juta ditujukan pada para terpidana kasus tersebut.

Pengacara pemohon, Asri Purwanti mengatakan pengajuan restitusi itu telah disetujui lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali. Keluarga korban juga berkoordinasi dengan LPSK terkait nilai restitusi yang diajukan kepada para tersangka.

“Kami sudah mengirimkan surat permohonan restituai yang sudah di ACC (Disetujui) oleh LPSK. Karena nanti biar masuk dalam berkas (Perkara),” kata Asri, Jumat 28 Februari 2025.

Dalam surat tersebut korban mengajukan uang ganti kerugian sebesar Rp 197 juta. Ada berbagai pertimbangan mengapa uang ganti rugi yang diajukan cukup besar.

“Restitusi yang kami ajukan dan dan diACC LPSK Rp 197 juta. Itu untuk biaya yang keluar untuk biaya operasi dan perawatan selama 3 tahun, karena belum muncul kwintansi karena belum operasi. Masih ada operasi hidung yang patah dan sumbatan di otak,” kata Asri

Tak hanya menyerahkan soal permohonan restitusi, Asri juga mempertanyakan terkait tersangka emak-emak yang tidak dibui. Enam tersangka emak-emak itu hanya menjadi tahanab kota dengan dipasangi gelang detector.

Diketahui tersangka yang sudah ditetapkan. Terdiri dari 8 pria dan 6 perempuan. Usai dilimpahkan ke kejaksaan, status 6 pelaku perempuan tidak ditahan di rutan, melainkan menjadi tahanan kota.

Sebelumnya, Kasi Inteligen Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto menjelaskan bahwa ada sejumlah alasan mengapa enam tersangka emak-emak menjadi tahanan kota. Pihaknya juga telah memasang alat detection kit pada pergelangan tangan tersangka untuk mempermudah pemantauan lokasi para tersangka.

“Penahanan kota dilakukan karena, selain menyatakan kooperatif, tersangka emak-emak ini masih memiliki anak kecil. Selain itu, salah satu suami tersangka juga telah ditahan oleh kejari dengan kasus yang sama,” ucap Yogi. (yull/**)