Satresnarkoba Polres Boyolali Ungkap Peredaran dan Amankan Barbuk Sabu

Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto mengapresiasi kerja cepat dan terukur yang dilakukan Satresnarkoba dalam mengungkap kasus ini (doc/Fokusjateng.com)

Fokus Jateng- BOYOLALI,-Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Boyolali kembali mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kali ini mengamankan pria berinisial RS (27),, yang didapati belasan paket sabu siap edar ditangan pelaku.
Kasatresnarkoba AKP Sugihantoro mengatakan kasus tersebut terungkap berkat adanya informasi warga yang melaporkan adanya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Boyolali.
“Pelaku kami amankan di pinggir jalan Dukuh Umbul Rejo, Desa Kebonbimo, pada Sabtu 8 Maret 2025 sekitar pukul 22.47 WIB, “jelasnya. Minggu 9 Maret 2025.
Petugas melakukan penangkapan setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam terhadap pelaku, hingga ditemukan adanya bukti kuat yang menjerat pelaku.
“Penangkapan baru dilakukan setelah ditemukan adanya barang bukti narkotika di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,42 gram yang disimpan dalam plastik klip bening, dibungkus tisu putih, dan dimasukkan dalam potongan sedotan berwarna oranye,” tambahnya.
Selain itu, juga diamankan barang bukti berupa handphone, beserta sepeda listrik yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika. Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka di Kecamatan Kaliwungu. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu tambahan seberat 0,93 gram, satu bong alat hisap sabu, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto mengapresiasi kerja cepat dan terukur yang dilakukan Satresnarkoba dalam mengungkap kasus ini. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Boyolali. Ini adalah bentuk nyata dari upaya kami menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKBP Rosyid.
Adapun pelaku yang tidak lain merupakan warga warga Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang, dihadapan polisi mengakui barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Boyolali untuk proses hukum lebih lanjut, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kasus ini dalam proses penyelidikan lebih lanjut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang cukup berat,” pungkas Kapolres Rosyid.