Bea Cukai Surakarta Amankan Penimbun dan Penjual Rokok Ilegal di Wilayah Gondhangrejo

 

FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Surakarta berhasil menggagalkan peredaran rokok illegal yang dilakukan oleh seorang pria berinisial SDN, di wilayah Desa Kragan, Kecamatan Gondhangrejo Kabupaten Karanganyar, Jumat (7/3/2025).

Kepala Seksi P2 Bea Cukai Surakarta, Satriyanto Sadjati,
mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya jual beli rokok yang diduga tanpa dilekati pita cukai di wilayah itu.

Informasi itu pun segera ditindaklanjuti oleh tim P2 Bea Cukai Surakarta dengan melakukan surveillance di lokasi. Setelah dilakukan pengamatan, tim P2 Bea Cukai Surakarta mendeteksi adanya kegiatan jual beli rokok ilegal tersebut.

“Saat akan digerebek oleh petugas Bea dan Cukai, pembeli rokok berhasil kabur dari lokasi. Namun, SDN berhasil diamankan dengan barang bukti rokok ilegal sebanyak 16.200 batang yang masih berada di dalam mobil miliknya,” terang Satriyanto, Senin (11/3/2025).

Setelah dilakukan pemeriksaan di tempat, kata Sariyanto, tim P2 Bea Cukai Surakarta mendapatkan petunjuk bahwa SDN menimbun rokok ilegal di sebuah lokasi yang digunakan sebagai gudang. Pelaku itu kedapatan menimbun rokok ilegal berbagai merk berjenis SKM dan SPM, sejumlah 707.800 batang yang siap didistribusikan.

“Totalnya, kami telah mengamankan rokok ilegal berjenis SKM dan SPM hasil tangkapan sebanyak 724.000 batang rokok, berbagai merk dan tanpa dilekati pita cukai. Nilai barang sebesar Rp 1,091 milyar. Nilai cukai terutang atas rokok illegal sebesar 550 juta rupiah, dan total nilai kerugian negara sebesar Rp 713 juta,” jelasnya.

Dalam kasus ini, pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang Undang Nomor
11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39
Tahun 2007 Jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan. Pelaku telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Rutan Kelas I Surakarta.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Surakarta, Mochamad Arif Budiman meminta seluruh lapisan Masyarakat jika memiliki informasi terkait peredaran rokok illegal diharapkan agar menginformasikan kepada Bea Cukai.

“Selain melanggar hukum, mengedarkan rokok illegal
merugikan bagi negara, pedagang rokok dan produsen rokok legal serta masyarakat,” tandasnya. (Rls/bre)