Fokus jateng- BOYOLALI,-Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Boyolali menerima Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari jaksa penyidik terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Kemusu Kabupaten Boyolali, pada Selasa, 11 Maret 2025, di Rutan kelas IIB Boyolali.
Kepala seksi intelijen Kejari Boyolali Emanuel Yogi Budi Aryanto dalam keterangannya mengemukakan tersangka dalam perkara ini adalah Putri Ajeng Sri Purwanti dan Kurniavi Viska Rokhmiyati, keduanya merupakan pegawai Puskesmas Kemusu.
Dijelaskan, kedua tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan dana BLUD pada Puskesmas Kemusu, Kabupaten Boyolali. Dimana Putri Ajeng Sri Purwanti selaku Tenaga Akuntansi bersama dengan Kurniavi Viska Rokhmiyati selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Puskesmas Kemusu Tahun 2016-2022, berupa penggunaan dana BLUD untuk kepentingan pribadi sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2022 sebesar Rp.1.968.357.156 dengan cara memanipulasi data keuangan BLUD.
“Kedua tersangka ini diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan dana BLUD pada Puskesmas Kemusu dengan cara memanipulasi data keuangan BLUD untuk kepentingan pribadi sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2022,” katanya.
Menurut Yogi, kedua tersangka dijerat dengan Pasal : Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk Subsidair : Pasal 3 Jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi . Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.”
Sedangkan barang bukti yang dimaksud dalam kegiatan tahap II tersebut, yakni diserahkannya barang bukti dokumen sejumlah 23 item dari Jaksa Penyidik kepada Penuntut Umum, yang selanjutnya dilakukan penelitian terhadap barang bukti dan tersangka.
“JPU menyatakan bahwa barang bukti dan tersangka sudah lengkap dan sesuai dengan yang ada di penyidikan dan akan dilanjutkan ketahap berikutnya,” kata Yogi.
Sebagai tindak lanjut, jaksa penuntut umum memutuskan akan dilakukan penahanan tingkat penuntutan oleh Penuntut Umum di Rutan Kelas II B Boyolali selama 20 puluh hari, mulai 11 Maret 2025 hingga 30 Maret 2025 untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (yull/**
JPU Kejari Boyolali menerima Penyerahan tersangka dan BB Tindak Pidana Korupsi BLUD Puskesmas Kemusu

Kasi Pidana khusus Kejari Boyolali Fendi Nugroho dan Kasi Kasi Intelijen Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto (yull/Fokusjateng.com)