Fokus Jateng- BOYOLALI-Polres Boyolali menyerahkan 3 unit sepeda motor curian kepada para pemiliknya pada Jumat 21 Maret 2025. Sebelumnya, salah satu sepeda motor itu bahkan oleh kawanan pelaku sempat dibawa kabur dan dijual di wilayah Gemolong Jawa Tengah.
“Alhamdulillah senang, sepeda kami kembali. Semuanya gratis, tidak ada biaya saat motor dikembalikan, saya bersyukur terima kasih Polres Boyolali,” ungkap Anton sumringah saat menerima kembali motornya. Jumat 21 Maret 2025.
Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto melalui Kasat Reskrim AKP Joko Purwadi mengatakan pihaknya sengaja menyerahkan 3 unit sepeda motor kepemiliknya agar bisa dimanfaatkan, digunakan untuk transportasi sehari hari.
“Kami mengembalikan atau menyerahkan sepeda motor ini kepada pemiliknya agar bisa dimanfaatkan, digunakan untuk transportasi sehari-hari utamanya ini menjelang lebaran. Namun untuk proses hukum akan tetap kita lanjutkan sampai persidangan. Jadi hanya sementara kita serahkan kepada pemiliknya untuk dimanfaatkan dan dirawat sambil menunggu proses persidangan,” papar AKP Joko di Mapolres Boyolali.
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor pada 18 Maret 2025. Salah satu korban, Anton Surya Pratama (24), warga Desa Mudal, Kecamatan Boyolali melapor bahwa Honda beat miliknya hilang di di parkiran tempatnya bekerja yaitu di Navaka TV atau tepatnya di Jalan Nasional Desa Kemiri, Kecamatan Mojosongo, Boyolali.
“Penangkapan kemarin kami lakukan di wilayah Boyolali, setelah kami melakukan penyelidikan Alhamdulillah kurang dari 2 hari kami dapat menemukan pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti berupa Honda Beat ya,” kata AKP Joko.
Dari pengembangan, ternyata kedua pelaku juga melakukan aksi yang sama di tiga lokasi lainnya. Yakni di perumahan Mojosongo Permai dan perumahan Tiara Ardi maupun di salah satu warnet di daerah Ngaguru-ngaguru, Banyudono.
“Alhamdulillah TKP yang lainnya kita juga sudah berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fiz R sama satu Honda Scoopy.”
Menurut AKP Joko, Dalam melakukan aksinya pelaku selalu menggunakan kunci palsu.Karena pelaku merupakan warga Boyolali sehingga sangat mengetahui kondisi wilayah sekitar. Apalagi lokasi kejadian tak jauh dengan tempat tinggal pelaku. Disebutkan kedua pelaku berinisial SGY alias Yogi (22) warga Mojosongo Boyolali dan Catur (23) warga Teras Boyolali
“Ini Honda Beat kita amankan di daerah Gemolong dan telah dijual seharga Rp 4.700.000, yang Yamaha Fiz R itu dijual di daerah Nogosari yang scoopi ini diganti plat dipakai sendiri oleh salah satu pelaku,” kata Kasat Reskrim.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan uang hasil penjualan serta sarana komunikasi untuk merencanakan kejahatan. Untuk itu pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharganya. Masyarakat segera diminta melapor jika mengalami kehilangan. (yull/**)
Cukup 2 Hari Polres Boyolali Ungkap Kasus Curanmor, 3 Unit Motor Dikembalikan kepemiliknya secara Gratis

Anton bersyukur dan sumringah saat menerima penyerahan motor miliknya dari Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Joko Purwadi (yull/Fokusjateng.com)