FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Kerjo, Kabupaten Karanganyar. Dalam operasi tersebut, tiga tersangka berhasil diamankan.
Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto, melalui Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Karanganyar, menyatakan bahwa kasus ini bermula dari laporan Robiatul Adawiyah, seorang agen BRILink di Desa Sumberejo, Kecamatan Kerjo. Pada Jumat, 21 Maret 2025, sekitar pukul 15.13 WIB, seorang pria tak dikenal datang ke tempatnya dan melakukan transaksi setor tunai sebesar Rp1.000.000.
“Setelah transaksi selesai, saksi (Robiatul Adawiyah) merasa curiga dengan uang yang diterimanya. Ia kemudian meminta bantuan suaminya untuk memeriksa uang tersebut, dan dicurigai uang tersebut palsu,” ujar Kasatreskrim AKP Bondan Wicaksono.
Kecurigaan tersebut kemudian dikonfirmasi di kantor BRI Unit Karangrejo, di mana petugas bank menyatakan bahwa uang tersebut palsu. Saat pengecekan di bank BRI Unit Karangrejo, saksi melihat orang yang sebelumnya melakukan transaksi di tempatnya juga ada di sana dan memberhentikan mobil orang tersebut. Kemudian saksi melaporkan kepada satpam BRI Unit Karangrejo dan melakukan pengecekan terhadap uang tersebut dan ternyata benar uang tersebut dinyatakan palsu oleh petugas Bank BRI Unit Karangrejo, selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Karanganyar.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka, yaitu: TW Als. IWAN Bin MITRO CITRO SUNARSO (37), warga Sragen, I W Als. IKA Binti JUWARNO (29), warga Kendal, N Als. NUR Als. NCA Binti EKA DANI CAHYA WIJAYA (25), warga Cirebon.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa:
Uang tunai Rp1.000.000, yang terdiri dari sembilan lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan satu lembar uang asli pecahan Rp100.000. Satu unit mobil Toyota Agya warna putih dengan nomor polisi E 1089 DY, beserta STNK dan kunci kontak.
Satu lembar bukti transaksi agen BRILink TOKO ADIB.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 55 ayat (1) KUHP. Saat ini, para tersangka telah ditahan di Rutan Polres Karanganyar untuk proses hukum lebih lanjut. ( rls/bre)