Sidang Penganiayaan Bocah di Wonosegoro Boyolali Memasuki Pemeriksaan Saksi

Fokus Jateng-BOYOLALI,-14 terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur yang dituding mencuri celana dalam di Wonosegoro Boyolali kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Boyolali pada Selasa 25 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi korban dan ahli.

Kasi intelejen Kejari Boyolali Emanuel Yogi Budi Aryanto menjelaskan penuntut umum yang melaksanakan persidangan yakni Tri Anggoro Mukti (Kajari Boyolali), Perwira Putra Bangsawan (Kasi Tindak Pidana Umum), Fery Oktafianto (Kasubsi II Intelijen), dimana dalam persidangan tindak pidana kekerasan terhadap anak itu ada 14 terdakwa terdiri 8 laki-laki dan 6 perempuan yang diduga melanggar Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP.

Menurut Yogi, dalam pemeriksaan saksi diketahui fakta hukum diantarannya, saksi anak korban KM pada Senin, 18 November 2024 sekira pukul 22.00 WIB dan ayah korban tiba di rumah terdakwa Suhadak untuk meminta maaf atas perilaku anak korban yang telah mengambil celana dalam milik terdakwa Sri dan Della.

“Kemudian, anak korban diinterogasi oleh para terdakwa dari jam 22.00 hingga 00.30 WIB. Pada saat dilakukan interogasi tersebut anak korban mengalami kekerasan yang dilakukan oleh para terdakwa,” kata Yogi. Rabu 26 Maret 2025.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Dwi Hananta dengan hakim anggota Elisabeth Vinda Yustinita dan Tony Yoga Saksana, saksi KM juga mengaku masih merasa trauma sampai dengan sekarang dan masih takut untuk bertemu para terdakwa, dikarenakan pada saat diinterogasi mengalami kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh para terdakwa. Namun selain mencuri celana dalam, anak korban juga mengakui telah mencuri uang dan mencuri HP milik warga.

“Besoknya pada 19 November 2024, anak korban dibawa ayah korban untuk berobat di Sisma Medika, kemudian dirujuk ke RS. Waras Wiris. Setelah dilakukan CT Scan di RS. Waras Wiris, anak korban dibawa berobat kembali ke RS. Moewardi Solo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, serta dilakukan opname selama 2 hari dan 1 malam,” papar Yogi.

Disebutkan, 14 terdakwa yang menjalani persidangan tersebut antara lain; Wartono, Tedi Prasetiyanto, Agus Bambang Supriyanto, Suhadak, Malik Fajar, Mundiri, Farisma Ma’ruf, Riko Mahendra, Siti Zulaikah, Omi Martini, Tumiyatun, Tri Watiningsih, Sri Wijayanti, Rohayani Puji Lestari.

“Saat pemeriksaan anak korban dilakukan secara tertutup dan juga pada saat didengar keterangannya anak korban, para terdakwa berada diluar ruangan sidang dikarenakan anak korban masih merasa trauma dan tidak berani untuk berbicara selama para terdakwa masih di dalam ruang sidang,” katanya.

Sementara saksi ahli Moch. Brani Himawan, lanjut Yogi, saat itu sedang bertugas sebagai Dokter Jaga di RS Moewardi Solo, sehingga ahli lah yang melakukan pemeriksaan terhadap anak korban. Disebutkan salah satunya, pada pemindaian kepala dari RS Waras wiris didapatkan pengumpalan darah di rongga tulang pipi kanan, terdapat patah tulang hidung kiri, dengan pembengkakan di bawah kulit kepala bagian kanan da belakang kepala, tidak terdapat perlukaan, perdarahan ataupun kelaianan lainnya di otak. Kemudian ahli merekomendasikan untuk dilakukan rawat inap, namun ahli tidak mengetahui apakah dilakukan rawat inap apa tidak.

“Lalu saat dilakukan pemeriksaan, terdapat patah tulang pada bagian tubuh anak korban, hanya terdapat garis patah saja yang disebabkan oleh trauma benda tumpul,” katanya. (yull/**)