Pemkab Boyolali Imbau Takbir Keliling Tanpa Sound Horeg, Bikin Masyarakat Tak Nyaman

Sekda Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani saat ditemui wartawan di kantornya (doc/Fokusjateng.com)

Fokus Jateng- BOYOLALIm-Sekda Boyolali Wiwis Trisiwi Handayani mengimbau warga untuk tidak menggunakan sound horeg atau pengeras suara yang keras pada malam takbiran atau takbir keliling pada idulfitri tahun 1446 Hijriah. Imbauan ini disampaikan untuk kenyamanan bersama, mengingat penggunaan sound system berlebihan sering kali mengganggu ketenangan warga serta berpotensi mengganggu pengguna jalan lainnya. Sebagai gantinya, warga disarankan agar takbir keliling dilakukan di lingkungan kampung masing-masing dengan sewajarnya atau menggelar takbiran di masjid ataua mushala sesuai dengan nuansa kekhidmatan malam takbiran.
” Takbiran itu memang diizinkan. Hanya harus saling menghormati, menghargai. Jangan sampai, momentum takbiran malah menimbulkan kerugian bagi masyarakat atau pengguna jalan lainnya,” kata Wiwis. Kamis 27 Maret 2025.
” Takbiran tetap diselanggaran dengan sopan santun, teratur kemudian dalam suasana yang menenangkan,” sambungnya.
Sekda juga meminta Camat untuk meneruskan imbauan ini ke lurah dan camat di masing-masing wilayah.
Sebelumnya, Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto juga meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Boyolali untuk tidak menggunakan Sound Horeg maupun knalpot brong pada perayaan takbir keliling pada idulfitri 2025. Ia tak segan untuk memberikan tindakan tegas bagi masyarakat yang memaksakan diri. Sound horeg dan knalpot brong yang beroperasi di jalan terutama saat malam takbiran besok akan di amankan.
” Nanti semua baik sound horegnya atau kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong akan kita belokkan ke kantor polisi,” jelas Kapolres.
Oleh karena itu, untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban di masyarakat, Polres Boyolali mengimbau masyarakat tak menggunakan sound horeg dan knalpot brong. Bahkan, spanduk larangan sound horeg dan knalpot brong ini akan dipasang di Mako Polsek dan tempat strategis. Pihaknya akan memberikan sanksi tilang bagi kendaraan yang melanggar tersebut.
”Petugas sudah kami minta sosialisasikan aturan, karena banyak masyarakat yang terganggu dengan suara sound system horeg keliling dan knalpot brong saat malam takbir ini,” ucapnya. (yull/**)