Sidang Kasus Penganiayaan Bocah di Boyolali Masuki Tahap Pemeriksaan Saksi

Para terdakwa kasus penganiayaan anak KM di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali (doc/Fokusjateng.com)

Fokus jateng- BOYOLALI,-14 terdakwa kasus penganiayaan anak KM di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Selasa 15 April kemarin, dengan agenda pemeriksaan saksi. Majelis hakim dalam sidang dipimpin oleh ketua Dwi Hananta lalu hakim anggota Tony Yoga Saksana dan Elisabeth Vinda Yustinita. Sedangkan, jaksa penuntut umum (JPU) yaitu Fery Oktafianto dan Tegar Fathanur Fajar.
Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Intelijen Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Aryanto, bahwa saksi A de Charge yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum dari para terdakwa antara lain saksi Wahyu Jati Prihatiningsih (Istri dari terdakwa Tedi Prasetyanto) dan saksi Ayik Ashari (kakak sepupu dari terdakwa Suhadak). Adapun daftar terdakwa yang disidangkan antara lain; Agus Bambang, Suhada, Malik, Mundiri, Faris, dan Riko. Lalu terdakwa Tedi dan Wartono. Kemudian Siti Zulaikah, Omi Martini, Sri Wijayanti, Tri Wartiningsih, Tumiyatun, dan Rohayani.
“Jadi, kedua saksi yang dihadirkan oleh pihak penasehat hukum terdakwa itu merupakan kerabat dan keluarga dari terdakwa dan berharap dapat meringankan para terdakwa, hal ini dilakukan oleh penasehat hukum meskipun telah tercapai kesepakatan damai diantara terdakwa dan korban,” kata Yogi.
Menurut Yogi, Hakim dan JPU telah memeriksa para saksi yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum, melakukan pemeriksaan satu per satu secara bergantian terkait kapasitas masing-masing saksi yang menerangkan jika pada saat kejadian penganiayaan berada di tempat kejadian perkara yang turut menyaksikan kejadian tersebut, dan tergambar bagaimana peristiwa kejadian yang sebenarnya sehingga menguatkan kesaksian meraka dan tergambarnya fakta dalam persidangan tersebut.
“Sidang selanjutnya pada Selasa 29 April 2025, dimana penasihat hukum kembali akan mengajukan saksi A de Charge yang akan menerangkan terkait perdamaian yang telah terjadi antara Pihak Korban dengan Pihak Para Terdakwa,” imbuhnya
Kendati demikian karena perkara ini merupakan tindak pidana yang menyangkut kepentingan umum, lanjut Yogi, terlebih lagi menyangkut anak sebagai korban, maka perdamaian tidak serta-merta menghapus proses pidana sebagaimana diatur dalam prinsip hukum pidana positif di Indonesia.
Meskipun telah tercapai kesepakatan damai di luar persidangan, Tim JPU Kejaksaan Negeri Boyolali menilai perlu diambil langkah-langkah antisipatif guna Menjaga marwah penegakan hukum, menurut Yogi, perdamaian antara korban dan para terdakwa tidak serta-merta menghentikan proses hukum dalam perkara yang menyangkut kepentingan umum, khususnya terhadap anak sebagai korban kekerasan.
“Sehingga Tim Intelijen akan terus memantau dinamika sosial dan mengawal proses hukum secara objektif hingga perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap,” ucapnya.
Sebagaimana diberitakan, persidangan lanjutan perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak dengan 14 terdakwa tersebut diduga melanggar Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170. Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp72 juta. Kemudian dakwaan kedua yaitu pasal Pasal 170 ayat ke-2 KUHP terkait dengan penganiayaan bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (yull/**)