Rizieq Dilaporkan ke Mapolres Boyolali Terkait Ujaran Kebencian

Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Perjuangan Walisongo Indonesia (PWI) Boyolali melaporkan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Mapolres Boyolali (doc/Fokusjateng.com)

Fokus Jateng- BOYOLALI,-Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Perjuangan Walisongo Indonesia (PWI) Boyolali melaporkan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab karena telah melakukan ujaran kebencian yang diunggah di media sosial “you tube” diunggah pada Jumat (29 Maret) lalu
“Kami dari PWI Boyolali melaporkan saudara Rizieq Shihab atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian terkait pernyataan Rizieq yang mengatakan kalimat monyet dalam salah satu ceramahnya,” kata Mukminin, pelapor sekaligus penasihat hukum PWI Boyolali saat ditemui wartawan usai melapor ke Mapolres Boyolali. Kamis 17 April 2025 siang.
“Jadi ada dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap ormas yang ada di Indonesia sedangkan kami bagian dari organisasi masyarakat yang ada di Indonesia,” sambung Mukminin.
Ia datang ke Mapolres Boyolali bersama ketua PWI Boyolali serta beberapa anggota Pimpinan Anak Cabang (PAC) PWI se Boyolali. Dikatakan, dalam tayangan tersebut, Rizieq Shihab dinilai menghina pribumi dengan kata-kata monyet dan jenderal-jenderal dengan sebutan monyet.
“Dalam vidio tersebut Muhammad Rizieq Shihab mengatakan monyet yang sudah mendirikan ormas, mengatakan didukung oleh sejumlah jenderal – jenderal monyet, dan menyebut ormas monyet ini saudara, maka harus dikenai sanksi hukum,” katanya.
Selain dugaan tidak pidana ujaran kebencian, PWI Boyolali juga melaporkan terkait rencana tindak pidana pengancaman oleh Rizieq melalui ucapannya.
“Dia (Rizieq Shihab) juga mengatakan “perang aja deh kita”, ditakutkan nanti akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” kata Mukminin.
“Karena mengucapkan kata monyet yang ditujukan kepada pribumi, kemudian mengatakan monyet kepada jenderal-jenderal, selain itu juga mengancam akan membuat pasukan besar-besaran untuk melakukan perang, dalam vidio, Muhammad Rizieq Shihab juga menghimbau kepada jamaahnya untuk mempersiapkan senjata, itukan pernyataan yang bisa memicu permasalahan,” sambungnya
Dijelaskan, bahwa Rizieq Shihab telah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elekronik (UU ITE) dan melakukan tindak pidana pengancaman serta diskriminasi Ras dan etnis.
“Laporan terkait Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU 19 tahun 2016, serta Pasal 4 huruf b UU 40 tahun 2008 terkait tindakan diskriminasi ras dan etnis,” tegasnya.
PWI Boyolali berharap, dengan adanya laporan tersebut dapat membuat Kepolisian melakukan tindakan tegas terkait ujaran kebencian dan diskriminasi ras. (yull/*