FOKUSJATENG.COM-SRAGEN-Aris Widodo dan Partners Law Firm asal Jakarta mendampingi seorang klien bernama Marginingsih, warga Kecamatan Sambirejo ke Polres Sragen, Jumat 25 April 2025. Kedatangannya melaporkan seorang mantan kepala desa (kades) berinisial H yang diduga terlibat penipuan dan atau penggelapan. Kasusnya adalah transaksi jual beli rumah.
Tim advokat yang mendampingi korban terdiri dari Aris Widodo, Mohamad Faisal, Sugeng Riyadi, Arifin dan Agunawan. Aris Widodo menjelaskan kepada awak media bahwa laporan ini didasari dugaan kuat adanya tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP.
Aris Widodo memaparkan modus operandi yang diduga dilakukan oleh terlapor. “Kejadian ini terjadi sekitar bulan September tahun 2020. Terlapor diduga menjanjikan klien kami untuk memiliki rumah di Perumahan Candi Asri 2. Untuk meyakinkan korban, terlapor mengajak korban mensurvei rumah tersebut,” ungkap Aris, Sabtu 26 April 2025.
Setelah korban merasa cocok dengan rumah yang ditawarkan, meminta Margingsih untuk menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta secara bertahap. Namun, setelah uang tersebut berada di tangan terlapor, diduga kuat uang tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya dan justru digelapkan. “Akibatnya, Margingsih tidak mendapatkan rumah yang dijanjikan dan uangnya pun tidak pernah dikembalikan,” tegas dia.
Sedangkan Faisal yang juga tergabung dalam tim pembela korban, menambahkan harapannya agar kasus ini menjadi perhatian khusus Kapolres Sragen dan jajaran tim reskrim. “Kami berharap agar pihak kepolisian dapat segera memproses laporan ini dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara objektif dan profesional. Keadilan harus ditegakkan bagi klien kami,” harapnya. (*)