FOKUS JATENG – KLATEN – Pemerintah tingkat desa di 26 kecamatan bakal mendapat kucuran dana sebesar Rp 571 miliar dari Pemkab Klaten. Lantas pada tahun ini tiap desa di wilayah Klaten mengelola dana minimal sebesar Rp 1,2 miliar yang berasal dari dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD).
Baca juga: Berkas Camat Manisrenggo Dikembalikan ke Penyidik
Hal ini dikatakan Kajari Klaten Zuhandi saat ditemui wartawan Rabu 5 Juli 2017. Pemerintah daerah telah mewanti-wanti desa untuk bisa mengelola bantuan tersebut tanpa adanya penyimpangan. Dalam mengawal pelaksaan APBD, khususnya bantuan keuangan telah melibatkan Tim Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Karenakan desa pada tahun ini mengelola anggaran cukup besar, kata dia, diperlukan pendampingan pengelolaannya. Hal itu dilakukan agar anggaran desa tidak disalahgunakan oleh kepada desa dan para perangkat desa.
Kejari memfokuskan 26 desa untuk mendapatkan pendampingan secara langsung dalam pengelolaan dana desa. ”Memang kami saat ini mendampingi 26 desa dari 391 desa yang ada. Untuk desa-desa lainnya di luar 26 desa juga masih membuka konsultasi kepada mereka,” paparnya. (jko)