Buang Sampah Sembarangan di Klaten Didenda Rp 5 Juta

FOKUS JATENG – KLATEN – Ancaman bagi pembuang sampah sembarangan di wilayah Klaten dinilai masih rendah. Yakni hanya Rp100 ribu atau pidana penjara selama sepekan. Untuk itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Klaten berencana memperberat sanksi bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.



Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Klaten nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan dan Pertamanan DPU-PR Klaten Anwar Shodiq menilai, sanksi tersebut masih terlalu ringan. Apalagi saat ini upaya penindakan terlihat belum dilakukan.

”Sedang diupayakan untuk perubahan perda. Yang jelas soal sanksi dan penindakan,” katanya kepada fokusjateng.com Sabtu 22 Juli 2017. Pengelolaan sampah di Klaten, kata dia, DPU-PR tengah menguji pengoperasian dengan jumlah 1-2 truk sampah sehari pengoperasian tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah di Desa Troketon, Kecamatan Pedan.

”Dinas mengupayakan pengadaan satu unit mesin Instalasi Pengolahan Sampah Domestik (IPSD) untuk memproses sampah plastik,” kata dia.

Dalam perda yang baru, pelanggaran soal membuang sampah sembarangan bisa dikenai denda hingga Rp 5 juta. ”Nanti juga diatur kalau ada orang buang sampah difoto untuk operasi tangkap tangan misalnya. Dendanya juga kami perberat supaya menimbulkan efek jera,” tandasnya.