Pilkades Serentak Klaten, Sebagian Nama Warga Desa Ngawongso Ceper Tak Tercatat

Suasana penghitungan suara di Desa Karanglo, Klaten Selatan, Rabu 26 Juli 2017. | Joko Larsono (/Fokusjateng.com)

Suasana penghitungan suara di Desa Karanglo, Klaten Selatan, Rabu 26 Juli 2017. | Joko Larsono

FOKUS JATENG – KLATEN – Pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 2017 di Kabupaten Klaten sudah dimulai sejak pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Informasi yang himpun fokusjateng.com, sejumlah warga di Desa Ngawonggo, Kecamatan Ceper, Klaten menyayangkan kepada pihak panitia. Sebab tidak terdaftar dalam pilkades di desa setempat.



Saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Ketua Palona Desa Ngawonggo Sukadi mengatakan, dalam penetapan DPT (daftar pemilih tetap) pertama mengacu pada jumlah DPT terakhir pada pemilihan bupati. Kemudian dikumpulkan RT untuk mendata warga di RT-nya, sehingga ketua RT saat melakukan pendataan hafal warga yang belum tercantum namanya.

Baca juga: Penghitungan Suara Pilkades Desa Karanglo Klaten Selatan Sempat Tegang

”Awalnya dilakukan pendataan oleh para RT,kemudian umumkan daftar pemilih sementara (DPS), jika ada tambahan masih dapat dimasukkan, setelah ditetapkan menjadi DPT kita memberikan undangan kepada mereka untuk datang ke TPS, karena tidak tercantum dalam DPT dan tidak menerima undangan, maka sesuai dengan Perbup No 10 tahun 2017 tentang pemilihan kepala desa, yang bersangkutan tetap tidak diperbolehkan menggunakan hak suarnya,” katanya.

Terkait hal itu, warga yang tidak mendapatkan undangan untuk menggunakan hak pilihnya memilih ramai-ramai mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di lapangan Doyo, Desa Ngawonggo, Rabu pagi 26 Juli 2017.

Baca juga: 752 Polisi Bakal Diterjunkan Amankan Pilkades Klaten

Mereka datang untuk melobi dengan Panitia Pencalonan Kepala Desa (Palona). Namun lobi mereka gagal lantaran panitia tetap bersikukuh tidak memperbolehkan  nyoblos(menggunakan hak pilihnya).

”Saat pemilihan sebelumnya nama saya selalu terdaftar, tapi sekarang kok tidak ada. Dari panitia sendiri tidak memberikan solusi, seharusnya Palona dan ketua RT lebih profesional dalam melakukan pendataan agar tidak ada warga yang dirugikan,” ujar Makmuroh (55) warga Desa Nagwonggo.

Baca juga: Kapolres Klaten Larang Bobotoh dalam Pilkades

Dia menilai, Palona desa tidak teliti dalam melakukan pendataan warganya sehingga ada beberapa warga yang tidak tercantum, padahal secara ketentuan pemilihan mestinya tercantum dalam DPT.