FOKUS JATENG – BOYOLALI – Jajaran Polres Boyolali berhasil menangkap seorang pemuda berinisial IRM (20). Warga Dusun Slembi, Desa Jurung, Kecamatan Mojosongo, Boyolali, ini tertangkap basah saat membawa narkoba jenis sabu 1 gram.
Dia ditangkap Satnarkoba Polres Boyolali di Dusun Ngeseng, Desa Candi, Kecamatan Ampel. ”Penggeledahan di rumah tersangka. Kami menemukan barang 9 gram,” ungkap Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi, saat gelar perkara Rabu 16 Agustus 2017.
Kapolres mengungkapkan penangkapan tersangka itu berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, di Dusun Ngeseng, Desa Candi, Kecamatan Ampel, sering digunakan transaksi dan pesta sabu.
Dengan informasi ini, polisi melakukan pengintaian di lokasi tersebut. Sekitar pukul 21.30 ada seorang yang mencurigakan masuk ke rumah. Lantas polisi langsung melalukan penangkapan dan penggeledahan. ”Penggeledahan ini menemukan 1 paket sabu dan satu timbangan digital yang digunakan untuk mengecer sabu tersebut,” katanya.
Polisi lantas menggeledah ke rumah tersangka. Di rumah tersangka, polisi berhasil menemukan 9 paket sabu. Masing-masing paket seberat 1 gram. ”Di rumah tersangka, polisi menemukan lagi satu alat timbang digital dan alat hisap sabu,” papar kapolres.
Tersangka disangkan melanggar pasar 114 ayat 2 junto pasal 112 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ”Yang berat ini ayat dua pasal 114, bisa sampai hukuman mati,” jelas Kasatnarkoba Polres Boyolali AKP Erwin Darminto.
Narkotika jenis sabu yang didapat dari tangan tersangka lebih dari 5 gram. Tersangka kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 25 gram. Selain 25 gram yang dikemas dalam bentuk paketan 1 gram, tersangka juga kedapatan memiliki 3 butir pil ekstasi. ”Selain menjadi perantara, tersangka juga memakai,” papar dia.
Tersangka IRM, di hadapan polisi mengaku menjadi pengedar sabu baru dua bulan. Namun sebelum menjadi pengedar dia juga sudah memakai sabu selama dua tahun. ”Saat ini masih memakai,” katanya.
Baca juga: